BPK dan Ditjen Pajak

Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), BPK tidak bisa memeriksa Ditjen Pajak. UU ini berisi adanya larangan bagi petugas pajak dan tenaga ahli untuk memberikan data bagi pihak lain, kecuali untuk kepentingan penyidikan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of