DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

Pendahuluan

Menurut kegunaannya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi, terdiri dalam 15 bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan pemukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, industri kecil dan menengah, pariwisata, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkungan hidup dan kehutanan dan transportasi. Adapun tujuan dari masing-masing DAK Fisik tersebut adalah sebagai berikut:[1]

  1. DAK Fisik Reguler, diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.
  2. DAK Fisik Penugasan, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
  3. DAK Fisik Afirmasi, diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori derah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi (Area/Spatial Based).

[1] http://kppnmetro.org/dak-fisik-63/

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of