Ali Mahfus pemuda warga Desa Sawang Kabupaten Tapin yang dulu nya mempunyai pekerjaan sebagai bagian penagihan kredit pada Perusahaan Daerah PD. Badan Perkreditan Tapin Selatan, berurusan dengan pengadilan dan harus duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin hal ini karena ia melakukan penggelapan atas tagihan yang ditarik dari para peminjam.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Yusuf Pranowo SH, oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Rantau, ia didakwa telah melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 79.309.000,-.
Leave a Reply