Menurut Reza Zulfikar SH dari kantor hukum Dian korona Riadi SH MH (saat ini sedang mengambil program S3 di Unbraw Malang) menyatakan, apabila transaksi tersebut memang benar terjadi maka sudah barang tentu terjadi mark up anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga sudah pasti ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat di kabupaten Hulu Sungai Utara, dan hal ini merupakan perbuatan kotor yang tidak semestinya dilakukan oleh para pejabat di daerah.
Leave a Reply