Catatan Berita: KPK Sita 12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang berharga milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif lantaran berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang yang disita penyidik KPK sejak Rabu (15/5/2019) lalu, yakni sebanyak 12 kendaraan yang terdiri dari lima mobil pribadi dan tujuh unit truk molen.

“Kami sita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi[i],” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).


[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of