Catatan Berita: Penyertaan Modal PDAM Dibatalkan

Pemerintah Kota Banjarmasin membatalkan penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih pada APBD[i] perubahan tahun 2019. Kepada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Selasa, menjelaskan anggaran untuk penyertaan modal bagi PDAM sebenarnya sudah dialokasikan pada APBD perubahan, namun kemudian dibatalkan karena ada aturan yang mengharuskan PDAM berubah status menjadi perusahaan umum daerah (perumda).


[i] Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of