Catatan Berita: Pemko Kehilangan Rp 5 Miliar, Dampak Penghapusan Perda

Pemko Kehilangan Rp 5 Miliar,  Dampak Penghapusan Perda

Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 500 peraturan daerah (Perda) dihapuskan setiap bulannya secara nasional. Sampai Oktober 2016, ditargetkan 3.000 Perda telah dihapus.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan, proses pembatalan Perda Kabupaten dilakukan oleh Gubernur sedangkan pembatalan Perda Provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, perda-perda yang akan dihapus tersebut yang sifatnya memberikan beban berlebihan kepada rakyat, tidak menciptakan iklim kondusif, serta menghambat perizinan yang seharusnya tidak perlu.

Ia menambahkan, penghapusan perda harus memiliki alasan. Presiden Joko Widodo telah meminta untuk mendorong iklim investasi yang kondusif, kemudian debirokratisasi proses yang panjang diringkas, sehingga rakyat terlayani dan kehadiran negara terasa di mata rakyat.

Perda yang ditergetkan untuk dihapus antara lain perda-perda yang tidak menciptakan iklim kondusif untuk investasi atau berkaitan dengan perizinan-perizinan. Serta kedua, bertentangan dengan undang-undang atau dengan putusan yang lebih tinggi. Ia mencontohkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan membatalkan undang-undang tentang air, sehingga kembali ke undang-undang lama. Namun, Perda yang menganut pada undang-undang tersebut masih jalan, seperti pungutan air.

Di Kalimantan Selatan, Perda No 23 Tahun 2011 tentang Izin Menara Telekomunikasi secara resmi dihapus kementrian dalam negeri. Termasuk tiga produk  hukum Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin lainnya yang juga terancam dicabut kemendagri karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun dinilai menghambat investasi. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of