Mantan Kadishub Kota Banjarmasin Divonis 16 Bulan Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin , Kasman yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota yang waktu itu sebagai pemegang anggaran (PA) divonis majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo SH pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
“Pidana 1 tahun 4 bulan penjara , denda Rp50 juta jika dibayar maka pidana kurungan 3 bulan penjara, kemudian membayar uang pengganti (UP) Rp30 juta,” ucap Yusuf seraya mengatakan terdakwa dikenakan tahanan kota.
Kemudian untuk uang Rp170 juta dikembalikan kepada terdakwa atau dipotong uang pengganti Rp30 juta.
Leave a Reply