Catatan Berita: Dengan Perpres No 16 Tahun 2018, Tak Ada Lagi Namanya Gagal Lelang

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menyosialisasikan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, demi memudahkan proses seleksi lelang1.

Kepala Seksi Jasa Konsultansi LKPP Pusat, Imam Arumsyah, menuturkan Perpres baru memudahkan prosedur penawaran jasa kontraktor ketika ikut pengadaan barang/jasa di pemerintahan. Di aturan lama, kata Imam, tender2 penawaran barang/jasa wajib diikuti minimal tiga perusahaan jasa. Namun, kini cukup satu perusahaan jasa sudah bisa diproses tendernya.

Hal baru lainnya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bisa memberikan penilaian. Bagi kontraktor yang hasil pekerjaannya memuaskan atau mengecewakan.

Melalui ketentuan baru, Imam berharap ada wajah baru bagi penawar jasa dan kontraktor seiring kemudahan proses seusai Perpres 16 Tahun 2018. Menurutnya, kemudahan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan sampai kontrak lewat cara elektronik yang lebih mudah dari sebelumnya. Selanjutnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of