Pembelian lahan di Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang diduga telah terjadi dugaan korupsi juga mendapat perhatian dari LSM penggiat anti korupsi di Kalimantan Selatan.
Ketua LSM Forpeban Kalsel Din Jaya dan H Hassan, Ketua Pemuda Islam menyatakan, sangat mendukung tindakan kejaksaan yang telah melakukan pemeriksaan.
Menurut mereka kalau memang dalam pembelian lahan ini telah
terjadi perbuatan korupsi[i]
yang merugikan keuangan negara[ii],
maka penyidik kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini. “Namun kami berharap
pengusutan kasus yang langsung ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,tidak
ada tebang pilih, siapa pun terlibat harus tindak dan langsung ditangkap kalau
memang sudah terbukti tidak terkecuali para pejabat dan kepala daerah HSU
sendiri,” tambah Din Jaya.
[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).
[ii] Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (UU Nomor 17 Tahun 2003).
Leave a Reply