Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmadi SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, mantan kades, ini didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, dengan ‘menyunat’ uang negara.
Disebutkan jaksa, berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Kalsel, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp206.419.342. Perbuatan terdakwa sendiri, dilakukan dengan cara membuat beberapa laporan fiktif. Di antaranya, penghasilan perangkat desa dan BPD, dengan total sebesar Rp9 juta. Kemudian, penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp13.600.000, penyimpangan belanja pegawai honor, yakni Hansip berupa pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp31.500.000. Lalu, penyimpangan belanja modal pembangunan jembatan ulin sebesar Rp26.780.000, yang terdiri belanja fiktif pemeliharaan jembatan senilai Rp15.000.000, serta ‘mark up’ pembangunan jembatan ulin di RT 03 sebesar Rp11.780.000, serta beberapa kegiatan fiktif lainnya.
Leave a Reply