Catatan Berita: Mantan Bupati Dr. Irhami Ridjani, Terpidana Korupsi di Eksekusi Tim Jaksa eksekutor Kejari Kota Baru

Mantan Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani Rais dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dalam perkara korupsi[i] penjualan lahan.

Penangkapan itu, juga dibantu pengamanan dari Intel Kejaksaan dan Pomal dan Intel TNI AL. Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejakgung, Dr. Mukri, SH,. MH ketika dikonfirmasi FORUM, Jumat 19 April 2019. “Penangkapan tersebut pada hari Kamis (18/4/2019), sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Perumahan Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan,” Ungkap Mukri


[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of