Kepala Desa Muara Uya Kabupaten Tabalong H Karsani yang diduga telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD)[i] yang dinikmati untuk keperluan pribadi, oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong dituntut 4 tahun penjara. Selain itu jua terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayuar uang pengganti sebesar Rp 627.362.823,- bila tidak dapat membayar maka hukumannya bertambah selama 2 tahun.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Riza
SH dan rekan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Banjarmasin dihadapan majelis hakim yang diketaui hakim Affandi. JPU
berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 No 31 UU RI
Tahun 1999, sebagaimana diubah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
[i] Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
Leave a Reply