Catatan Berita: Rp350 juta Dana Desa Bongkang Tak Jelas Penggunaannya

Pertanggjawaban penggunaan dana desa[i] tahun anggaran 2018 di Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel hingga saat ini masih dipertanyakan. Pasalnya hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bongkang Suryani mengatakan, hasil pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 oleh inspektorat telah dilakukan pada Februari 2018 yang melibatkan mantan kepala Desa Bongkang Gunawan.


[i] Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of