Catatan Berita: Kasus Mark Up dan Dana Fiktif, Kejari Tanbu Temukan Kerugian Negara Sekitar Rp 310 Juta

Pengungkapan kasus penyelewengan dana operasional pengadaan BBM mobil angkutan sampah tahun 2017 di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel sudah menetapkan kerugian negara akibat penyelewengan dana operasional mobil angkutan sampah tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Fajar Seto Nugroho, SH, MH, menjelaskan, penyalahgunaan itu kini sudah masuk dalam tahap penyidikan perkara.

Dijelaskannya, dari kasus tersebut hingga kini sudah ada sebanyak 15 orang saksi yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, rata-rata yang diperiksa adalah kalangan pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahbumbu.

Karena sudah masuk penyidikan, Fajar menyebutkan akan cari siapa yang paling bertanggungjawab. Sebab, dari perkara tersebut cukup besar untuk angka kerugian negaranya yang ditumbulkan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of