Kisruh perizinan tambang di Pulau Laut memantik reaksi hingga ke ibukota. Guru Besar sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Dr. Syaiful Bakhri S.H., M.H., tegas mengatakan izin tambang Pulau Laut batal demi hukum.
“Itu cacat dan batal demi hukum, secara perdata batal. Karena isi kompensasi itu bersifat menyandera, tidak boleh begitu untuk perizinan publik,” urai guru besar yang lahir di Kotabaru, 1962 silam ini.
Poin penting batalnya perizinan tambang Pulau Laut karena adanya kompensasi yang menjadi dasar terbitnya IUP Produksi1 pada SILO Group di Pulau Laut. Syaiful melanjutkan, apapun alasan Pemkab saat itu membuat perjanjian atau MoU2 dengan investor tidak dibenarkan jika menjadi dasar penerbitan izin.
Karena sudah jelas, penerbitan izin IUP Produksi juga jelas aturannya, melalui beberapa tahapan. Bahkan Syaiful menduga, penerbitan izin tambang Pulau Laut syarat dengan praktik korupsi..
Syaiful yang lahir di Kotabaru ini menjelaskan kembali, bahwa meskipun Pemkab Kotabaru pada tahun 2010 telanjur membuat perjanjian dengan SILO (Sebuku) Group untuk kepentingan rakyat, tetap tidak bisa dibenarkan. Karena perjanjian publik (Pemkab) kepada perusahaan (privat) tidak bisa dijadikan dasar pemberian izin pertambangan yang mempunyai aturannya sendiri.
Syaiful juga kemudian meminta pemerintah sekarang meninjau ulang izin tambang Pulau Laut. “Karena kalau dibiarkan maka, ada apa dengan pemerintah,” tandasnya. Selengkapnya
Leave a Reply