Catatan Berita: Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Banjarbaru : Pagi pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak atau menunggak ,kini diberikan keringanan pembayaran pajak alias pemutihan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan pembayaran pajak . Hal ini berlaku setelah Gubernur Kalimantan Selatan Selatan Sahbirin Noor mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/0339/KUM/2017 tentang Pemberian Keringanan Pokok Tunggakan serta Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of