Kejaksaan Negeri Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan resmi menahan Ilhami (39) bin Aria Adha, mantan Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Awayan pada Kamis (14/3/2019). Ilhami ditahan atas dugaan korupsi penyimpangan dana desa (DD)[i] dan alokasi dana desa (ADD)[ii] sebesar Rp 206 juta tahun anggaran 2016.
Penyidik Polres Balangan lebih dahulu menetapkan Ilhami
sebagai tersangka setelah berkas pemeriksaan P21, dan dilimpahkan ke Kejari
Balangan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Balangan, Marjudin SH
mengatakan, penahanan terhadap Ilhami selama 20 hari sesuai surat perintah
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan. Menurut Marjuni, tersangka Ilhami ditahan
karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan realisasi belanja Desa
Pulantan.
[i] Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
[ii] Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
Leave a Reply