Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah1 (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018, Senin (20/11) akhirnya disetujui dan ditetapkan DPRD Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan APBD 2018 itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin, didampingi wakilnya Muhaimin dan Asbullah, serta dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Sebelum ditetapkan menjadi perda, APBD Kalsel 2018 sempat mengalami beragam hambatan dan dinamika politik. Namun, akhirnya APBD disahkan juga dengan target pendapatan daerah mengalami kenaikan 5 persen lebih dibanding tahun sebelumnya.
Sebelum dilakukan penetapan dan persetujuan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel melalui juru bicara H. Supian HK menyampai, pada RAPBD 2018 target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,7 triliun atau tepatnya Rp5.777.430.378.643. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,06 persen dari target pendapatan daerah pada APBD Murni TA 2017 hanya sebesar Rp5.499.590.991.000.
Dalam postur RAPBD TA 2018 yang diusulkan pihak eksekutif terlihat komposisi belanja tidak langsung2 lebih besar jika dibandingkan belanja langsung3. Dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp5.967.430.378.643, porsi belanja langsung di tahun 2018 hanya Rp2.502.862.317.422 atau sebesar 41,94 persen dari total belanja daerah. Sedangkan alokasi anggaran untuk belanja tidak langsung mencapai Rp3.464.604.61.221 atau sebesar 58,06 persen dari total belanja daerah Provinsi Kalsel.
Pada sisi pembiayaan daerah terdapat selisih kurang atau defisit sebesar Rp190 miliar. Namun kekurangan penganggaran tersebut akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto yang berasal dari Silpa4 TA 2017. Selanjutnya
Leave a Reply