Catatan Berita: Kalsel Tinjau Ulang Penyertaan Modal Pabrik Baja

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan meninjau ulang kerja sama penyertaan modal1 berupa aset tanah seluas 200 hektar terhadap pabrik baja PT Meratus Jaya Iron Steel. Pemprov Kalsel mendorong perusahaan konsorsium antara PT Aneka Tambang dan PT Krakatau Steel tersebut mengubah kerja sama penyertaan modal dalam bentuk saham2 menjadi sewa tanah.

Asisten II Bidang Pembangunan Kalsel, Hermansyah, Selasa (10/10), membenarkan tentang adanya rencana peninjauan ulang atau perubahan kerja sama penyertaan modal antara Pemprov Kalsel dengan PT Meratus Jaya Iron Steel. Saat ini Pemprov dan DPRD Kalsel sedang membahas usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1/2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Kepada PT Meratus Jaya Iron Steel.

Berdasarkan surat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Nomor 8.133/G/Gph 1/03/2017 perihal pendapat hukum3 (legal opinion) Jaksa Pengacara Negara. Terkait penyertaan modal bentuk tanah di atas hak pengelolaan Pemprov Kalsel kepada MJIS dari Kejagung menyatakan, penyertaan modal daerah hanya dapat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasalnya penyertaan modal Pemprov Kalsel itu dalam bentuk tanah. Sedangkan penyertaan modal adalah tindakan pemindahtanganan sehingga terdapat kontradiksi dari kedua kegiatan tersebut. Selanjutnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of