Jakarta, Senin (15 Februari 2010) – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima seluruh salinan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dalam pemeriksaan investigasi BPK RI atas kasus Bank Century yang diminta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI, di Kantor Pusat BPK RI Jakarta, pada hari ini, Senin (15/2). Salinan KKP tersebut diserahkan oleh Kepala Auditorat II. C BPK RI Suryo Ekowoto Suryadi kepada panitera PN Jakarta Pusat, Wuryanto. Penyerahan ini menandakan bahwa seluruh dokumen pemeriksaan investigasi kasus Bank Century yang diminta oleh Pansus Hak Angket DPR RI untuk mendukung kelancaran penyelesaian tugasnya, sudah diserahkan seluruhnya.
Sesuai dengan Berita Acara Penyalinan No. 01/KHUSUS/2010.EKS tanggal 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah melakukan penyalinan sesuai asli KKP BPK terkait pemeriksaan investigasi kasus Bank Century. Kertas kerja yang disalin adalah terdiri dari (1) KKP BPK terhadap BI, KSSK, LPS, PT Bank Century; (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.
Pansus, BPK, dan Panitera PN Jakarta Pusat sepakat bahwa bentuk penyalinan tersebut adalah meng-copy dokumen. Dokumen yang diminta oleh Pansus adalah dokumen/folder KSSK (73 dokumen), Bank Indonesia (37 dokumen), dan LPS (19 dokumen), atau berjumlah 129 dokumen. Penyalinan mulai dilakukan pada Kamis, 11 Februari 2010, setelah pertemuan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota BPK, Pimpinan dan Anggota Pansus, serta Panitera PN Jakarta Pusat membahas proses penyalinan KKP.
***
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply