Keluarga Talhah Minta Keadilan

Sumber : Banjarmasin Post- Selasa, 16 Februari 2010

TANJUNG, BPOST- Pihak keluarga Talhah, salah satu tersangka kasus dugaan markup pengadaan alat kesehatan di RSUD H Badaruddin Tanjung meminta keadilan.  Pasalnya, empat tersangka lainnya, yakni drg Hj Rukiah, HM Taberani,Akhmad Fuazi dan Toto Nendito belum ditahan.

Sejak kasus ini bergulir akhir 2008 lalu, Kejaksaan Negeri Tanjung baru menahan tersangka Talhah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK) pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007 dengan nilai Rp 903 juta.

Warga Jalan Padat Karya RT 8, Nomor 28, Desa Pembataan, Kecamatan Murungpudak itu, resmi ditahan penuntut umum sejak 21 Desember 2009 atau beberapa hari sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung.

Kini keluarga Talhah bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang tersangka lain belum ditahan dan kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan setempat.  “Kenapa sama-sama tersangka, ada yang ditahan dan ada yang tidak ditahan.  Kenapa jadi beda-beda perlakuan hukumnya?,” kata Mariatul Kiptiah, saudara Talhah yang tinggal di Kompleks Kejaksaan Kayutangi II, Banjarmasin, Senin (15/2).

Mariatul mengaku pernah mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Tanjung untuk menanyakan status penahanan empat tersangka lainnya.”Intinya kami minta perlakuan yang sama dimata hukum.  Kalau sama-sama tersangka, kenapa baru adik saya (Talhah) saja yang ditahan? Apa yang kami utarakan ini tentunya tidaklah terlalu berlebihan. Tapi hanya minta keadilan,” kata Mariatul.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmat Haris melalui Kasi Pidsus, Nurul Anwar, mengatakan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya tidak ada istilah tebang pilih.  “Ataupun diskriminasi dari pihak lain.  Untuk menentukan segala sesuatu kami tentunya harus berhati-hati dan berdasar aturan KUHAP yang ada.  Termasuk masalah penahanan, tentunya dengan mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.

Karena, lanjutnya, penahanan merupakan hak atau kewenangan penyidik, sehingga tidak bisa diintervensi pihak manapun.  “Untuk melakukan penindakan penahanan, tergantung syarat subjektif, objektif dan normatif,” kata Anwar.

Menurutnya, dari empat tersangka kasus itu memang tiga tersangka, yakni yakni drg Rukiah dan Toto Nendito yang belum ditahan dan dikenakan wajib lapor setiap Senin.  Sementara, HM Taberani ditahan lebih dulu di lapas Martapura, terkait kasus korupsi Poltekes Banjarbaru 2007.  Saat ini dalam proses pemindahan penahanan Ditegaskan Anwar, untuk proses hukum ketiga tersangka tetap lanjut. ” Dalam waktu dekat untuk berkas tersangka, Akhmad Fauzi, HM Taberani dan Toto Nendito akan dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.(mdn)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of