BPK RI Mendorong Terwujudnya Keadilan Sosial

Surabaya, Kamis (19 Mei 2011) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 39 pemerintah provinsi, kabupaten, kota se-Provinsi Jawa Timur tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur dengan para pimpinan pemerintah daerah tersebut di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., Anggota V BPK RI,  Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., CPA., Anggota IV BPK RI, Dr. Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum., Gubernur Jawa Timur, Pimpinan DPRD, pimpinan instansi vertikal provinsi Jawa Timur, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.

Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif.

BPK RI mengharapkan melalui monitoring tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Apabila insiatif BPK tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, sehingga diharapkan dapat mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004, dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman bersama ini BPK RI tetap berwenang untuk mengakses data pemerintah daerah yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Nota kesepahaman ini lebih mengatur tata cara akses data terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Melalui nota kesepahaman ini, BPK RI berharap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya BPK RI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga negara, lembaga perwakilan, kementerian negara/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah lainnya, termasuk dengan Supreme Audit Institution negara lain (BPK Luar Negeri).

Dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Provinsi Jawa Timur ini, BPK RI telah menandatangani 838 nota kesepahaman , termasuk di antaranya 311 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.

MoU BPK RI yang Telah Dilaksanakan s.d 19/5/2011

DPRD  514, BPK Luar Negeri  13, Lembaga Negara 6,Kementerian 34, Non Kementerian 39, BUMN 87, Pemerintah Daerah 145, Total 838

Pada kesempatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas dukungannya kepada BPK RI sehingga BPK RI dapat menjalin kerjasama yang makin luas di jajaran pemerintahan melalui metode online system. Hal ini menunjukkan adanya kesediaan dan keterbukaan dari pemerintah untuk diawasi dan diperiksa anggaran negara dan transparansi penggunaannya.

Pemerintah sangat menyadari bahwa dengan metode demikian, jika ada keganjilan atau sesuatu yang tidak benar,   BPK RI sejak dini sudah bisa melihat, meneropong, dan mengawasi sehingga kerugian negara bisa dicegah sedini mungkin. Mudah-mudahan, dengan dukungan Pemerintah ini dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia dan mendorong terwujudnya keadlian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, juga mengharapkan dukungan dari para pimpinan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan  BPK Sinergi ini agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan tersebut.

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of