Jakarta – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK selaku Pembina PPID, Sapto Amal Damandari, yang sekaligus membuka secara resmi dan Sekretaris Jenderal BPK selaku atasan PPID, Hendar Ristriawan dan para Kepala Perwakilan seluruh Indonesia sebagai PPID Perwakilan dan PPID Pusat serta para pejabat pembantu PPID Pusat dan Perwakilan. Adapun pembicara yang hadir adalah Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Heny S. Widyaningsih yang menjelaskan tentang Informasi Publik dan Informasi Publik yang dikecualikan sedangkan pembicara dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman, menjelaskan terkait Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Acara ini berlangsung selama dua hari yaitu 1 s.d. 2 September 2016.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK mengatakan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu sarana meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai upaya BPK memberikan pemahaman secara lebih mendalam tentang reformasi birokrasi di Indonesia, untuk mendorong setiap lembaga dalam melakukan pengelolaan informasi dengan didasari prinsip good governance, transparansi dan akuntabel.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah selain untuk pembaharuan informasi yang dikecualikan oleh BPK juga untuk menyamakan pemahaman tentang Informasi Publik dan meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tupoksi Pusat dan Perwakilan, sebagai upaya untuk dukungan dari Pimpinan, Auditor Utama dan Kepala Perwakilan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi Kehumasan demi membangun brand image BPK sebagai lembaga pemeriksa yang independen, profesional dan berintegritas, serta meningkatkan pemahaman brand awareness lembaga.
Harapan dari acara ini adalah untuk mendapatkan kesepahaman mengenai informasi publik yang dikecualikan, penyelarasan, penyeragaman, dan peningkatan pelayanan informasi publik di pusat dan perwakilan.
Leave a Reply