BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Diskusi Peningkatan Sinergi BPK, Lembaga Peradilan, dan APH

20160908_134552Jakarta 08 September 2016 – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan Forum Diskusi Peningkatan Sinergi Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaga Peradilan dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diselenggarakan oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Auditorium Pusdiklat BPK. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis  dan mengatakan bahwa permasalahan korupsi mengakibatkan tidak optimalnya pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur. Korupsi juga menciptakan penurunan kredibilitas pemerintah dan bahkan pengeroposan mentalitas pembangunan bangsa. Turut hadir dalam acara ini Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, para Kepala Perwakilan, serta peserta yang mewakili lembaga peradilan, kejaksaan, dan kepolisian dari wilayah Indonesia Timur. Narasumber menyampaikan materi dalam acara yang bertempat di Auditorium Pusdiklat BPK RI jalan Binawangsa II Kalibata Raya Jakarta Selatan tersebut, yaitu Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti), Dr. Supandi, SH, M.Hum (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Aguung RI), dan I Nyoman Wara, SE, Ak, CA, Cfr.A (Staf Ahli BPK RI Bidang Pemeriksaan Investigasi).

Hal yang dibahas adalah terkait berbagai permasalahan hukum tentang perhitungan kerugian negara dan laporan hasil pemeriksaan BPK, karena dalam hal ini terdapat beberapa persoalan yang harus disepakati antara lain adanya pihak lain di luar BPK yang melakukan penghitungan kerugian negara yang berbeda metode dan hasil penghitungannya dengan BPK, oleh karena itu perlu dicarikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan deviasi dalam proses penegakan hukum.

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM menjelaskan bahwa untuk memperluas wawasan keilmuan dalam bidang hukum dan keterkaitannya dalam pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kinerja BUMN/D, maka diperlukan perubahan paradigma hukum baru yaitu dengan pendekatan Analisis Ekonomi Mikro yang dilandaskan pada prinsip maksimalisasi, efisiensi dan keseimbangan serta diperkuat dengan Analisis Dampak Regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat strategis. Sedangkan Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH membahas tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara. Sementara itu Supandi menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukan objek gugatan di PTUN, karena LHP merupakan Keputusan BPK yang murni melaksanakan fungsi BPK sebagai Lembaga Negara yang diperintahkan Konstitusi, sehingga tidak bersifat eksekutif.

20160908_154915selanjutnya, I Nyoman Wara juga menjelaskan bahwa Sinergi antara Pemeriksa BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan pemaparan oleh Pemeriksa BPK kepada APH atas temuan-temuan yang diindikasikan mengandung unsur pidana, investigasi bersama (joint investigation) pada tahap penyelidikan atau penyidikan, dan akses APH terhadap kertas kerja/bukti yang dimiliki oleh Pemeriksa untuk kepentingan penyidikan. Pendekatan prosedur audit BPK menggunakan teknik audit Relevan, kompeten dan material, yaitu Pemeriksaan/pengujian fisik, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, prosedur analitikal, wawancara, perhitungan kembali dan observasi. Sementara alat Bukti menurut KUHAP adalah dua alat bukti, sah dan meyakinkan yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, Petujuk dan Keterangan Terdakwa. Melalui kegiatan pemaparan diharapkan Pemeriksa BPK memperoleh masukan dari APH apakah indikasi unsur pidana yang dirumuskan sudah cukup dan dapat ditindaklanjuti oleh APH atau apakah masih memerlukan prosedur tambahan. Melalui kegiatan investigasi bersama akan lebih memudahkan APH dalam mengembangkan kasus yang sedang ditangani dengan memanfaatkan keahlian dan kewenangan BPK khusunya dalam mengakses data dan pemahaman administrasi keuangan negara. Sedangkan akses APH terhadap kertas kerja pemeriksaan akan membantu APH dalam melengkapi alat bukti.

Diharapkan dengan adanya forum diskusi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan, khususnya bagi kelanjutan sinergi antara BPK dengan Lembaga Peradilan dan APH. Tentunya banyak ilmu berharga yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan terkait penghitungan kerugian negara dan laporan hasil pemeriksaan BPK. BPK mengharapkan dari materi yang didiskusikan dapat dicapai suatu kesepahaman diantara BPK, Lembaga Peradilan, dan APH.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of