BPK: Diduga Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Mengakibatkan Potensi Kerugian Negara dan Kekurangan Penerimaan Negara

Jakarta, Selasa (13 April 2010) –  Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2009 mengungkapkan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta badan-badan lainnya masih memerlukan peningkatan, di antaranya kualitas penyusunan laporan keuangan, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian intern (SPI). Demikian disampaikan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, dalam rapat paripurna penyerahan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2009 kepada DPR RI, di gedung DPR, Jakarta, hari ini.

selanjutnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of