Banjarbaru Usulkan Perubahan 12 Perda

Sumber: Kalimantan Post, Senin, 31 Agustus 2009

Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, mengusulkan perubahan 12 Peraturan Daerah (Perda) karena esensinya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjarbaru Thalmi Hasani, pekan lalu, mengatakan seluruh perda yang hendak diubah tersebut sudah diusulkan kepada DPRD Kota Banjarbaru dan telah dibahas melalui panitia khusus (pansus).

”Raperdanya tengah dibahas pansus DPRD. Prosesnya memasuki tahap akhir, tinggal meminta persetujuan Pemprov Kalsel sebelum disahkan menjadi perda,” ujarnya.

Perda yang diubah tersebut berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah, yaitu retribusi izin pelayanan kesehatan swasta, retribusi usaha rumah makan dan restoran, retribusi parkir di jalan umum, retribusi perhotelan.

Kemudian, retribusi penyelenggaraan hiburan dan pajak hiburan, pajak hotel dan restoran, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan.

Selanjutnya, retribusi pasar, izin pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C dan izin angkutan dengan kendaraan bermotor di jalan umum.

”Seluruh perda tersebut sudah diundangkan. Namun karena ada pemberitahuan dari Departemen Keuangan bahwa esensinya harus di sesuaikan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi di atasnya, sehingga perda yang ada direvisi,” kata Thalmi.

Dia mengatakan untuk mempercepat proses pengesahan seluruh raperda menjadi perda, pihaknya berkonsultasi dengan Departemen Keuangan RI. Hasilnya cukup banyak masukan yang diterima sehingga diharapkan penerapan perda bisa lebih maksimal.

Masukan positif lain yang diperoleh antara lain terkait dengan masa berlaku atas izin usaha yang dibatasi sehingga terkesan memberatkan masyarakat. Depkeu meminta proses perizinan lebih dipermudah sehingga memberikan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat dan tidak membebani mereka.

”Selama ini, izin usaha yang diberikan dibatasi dua tahun hingga lima tahun. Setelah itu harus membuat izin baru dan membayar lagi. Sekarang prosedur itu dihilangkan dan izin hanya diberikan satu sekali untuk selamanya dan pemohon hanya diminta mendaftar ulang dalam waktu yang ditentukan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Ditanya soal dampak berkurangnya penerimaan daerah akibat perubahan sistem perizinan ini, Thalmi mengatakan dampaknya tidak terlalu besar. Terlebih selama ini Pemko Banjarbaru menerima dana perimbangan keuangan dari pusat maupun daerah sehingga kebijakan baru tidak mempengaruhi penerimaan daerah. (ant/K-5)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of