Bakal Minta Keterangan Ahli

Sumber: Banjarmasin Post- Sabtu, 6 Februari 2010

PELAIHARI, BPOST- Penyidikan kasus dugaan korupsi klaim dana Askes 2007 di lingkup RSUD Hadji Boejasin, Pelaihari, masih berjalan cukup intens. Selain masih bakal memintai keterangan sejumlah pejabat, penyidik akan berkonsultasi dengan sejumlah ahli.

Kasi Pidsus Kejari Pelaihari Anwar mengatakan pihaknya perlu memintai pendapat sejumlah ahli guna memperkuat substansi penyidikan yang sedang didalami saat ini.  Terutama menyangkut unsur kerugian negara dan peran pihak yang harus bertanggung jawab.

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan bahkan tak cuma satu.  “Ada beberapa ahli, diantaranya ahli hukum dan ahli administrasi,” kata Anwar, Kamis (4/2).

Kapan permintaan keterangan ahli tersebut dilaksanakan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.  Namun lebih dulu tim penyidiknya mendalami keterangan beberapa pejabat terkait di lingkungan RSUD Hadji Boejasin dan pejabat instansi teknis terkait lainnya.

Apakah bakal ada tersangka lain?” Saya belum bisa menjawab hal itu, karena tim penyidik saat ini masih intens melakukan penyidikan. Ada tidaknya tersangka lain, hal itu nanti akan terjawab setelah mempelajari simpulan hasil penyidikan,” kata Anwar.

Anwar mengatakan proses penyidikan masih memerlukan waktu. Pasalnya pihaknya mesti melakukan pendalaman terhadap beberapa substantive yang perlu dilakukan secara teliti dan cermat.

Antara lain substansi yang didalami adalah mendeteksi dan mengungkap unsur kerugian negara. “Dalam hal ini kami perlu mendalaminya, seperti, untuk apa saja penggunaan dan dana klaim Akses itu? Siapa saja yang menerimanya? Apakah sudah sesuai ketentuan dalam penggunaannya?” ujar Anwar. Pun dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab, juga harus diteliti secara detil masing-masing pejabat sejauh mana peran dan tanggung jawabnya.

“Namun memang dalam kasus korupsi biasanya tidak berdiri sendiri.  Tapi kami tak bisa lantas menyimpulkan ada pihak lain.  Ini harus dilihat dan diteliti secara seksama,” kata Anwar. Kejari Pelaihari telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi klaim dana Askes 2007 tersebut yakni YT.  Yang bersangkutan adalah petinggi RSUD Hadji Boejasin.

Dana klaim dari PT Askes yang ditengarai disimpangkan sebesar Rp 1,9 M.  Penyimpangannya yakni dana tersebut langsung dipergunakan untuk operasional rumah sakit dan jasa medik, padahal sesuai ketentuan seharusnya lebih dulu harus disetorkan ke kas daerah. (roy)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of