Asuransi Atas Perintah Wali Kota

Sumber : Banjarmasin Post – Selasa, 29 Desember 2009

Banjarmasin, BPOST – Sidang kasus dugaan korupsi APBD Kota Banjarmasin atau dansil jilid III dengan terdakwa M Ainie Ijuh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (28/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margono SH dan kawan-kawan menghadirkan dua saksi. Mereka adalah pemegang kas Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin periode 2002 – 2004 Padeli Rakhman dan mantan Bendaharawan Sekretariat Daerah DPRD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo. Saat dimintai keterangan, Pedeli mengatakan selama periode tersebut, dia memang menyetorkan uang lebih dari Rp 7 miliar ke perusahaan asuransi PT Jiwasraya, diambil dari pos dana tak tersangka APBD. Asuransi ini bernama asuransi hari tua (Siharta). “Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi Walikota,” kata Pedeli. Menurut dia, setelah Wali Kota Sofyan Arpan meninggal dunia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan. BPK mengatakan pos tak tersangka tidak boleh digunakan untuk asuransi. “Tapi oleh wali kota pengganti itu tetap dilanjutkan. Namun semua dikembalikan lagi ke wali kota karena itu merupakan kebijakan wali kota,” ujar Pedeli.

Sementara itu, Eko di hadapan JPU dan majelis hakim yang dipimpin oleh Amril, SH mengaku tidak tahu secara khusus kasus yang dihadapi Ainie Ijuh. “Tapi, secara umum waktu itu saya tahu dari media, ini terkait masalah asuransi Siharta,” kata Eko. Eko juga mengatakan dia tidak terlibat masalah asuransi Siharta, “Saya tidak tahu siapa yang memiliki ide tentang asuransi tersebut,” ujar Eko. Ketua Majelis Hakim Amril, SH menutup sidang setelah Eko memberikan keterangan. Sidang dilanjutkan kembali Senin (4/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. Seharusnya, kemarin di gelar pula sidang kasus dansil jilid III dengan terdakwa Hj Aulia Aziza dan Ahmad Kurnain. Namun, untuk kesekian kalinya sidang kembali ditunda karena Kurnain masih sakit. (ncl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of