Anggota BPK sesuai dengan UU No. 15 tahun 2006 Bab II pasal 4, memiliki 9 (sembilan) orang anggota yang keanggotaannya diresmikan oleh keputusan Presiden. Susunan kenggotaan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap Wakil merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota. Keputusan Presiden tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR.
Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.
Leave a Reply