Catatan Berita: Aneh, Pajak Reklame Bando Masih Dibayar Meski Izin Disetop

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin tidak lagi menjadikan Pajak bando[1] sebagai potensi pajak reklame untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)[2] sejak tahun 2019. Sebab, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin tak lagi memperpanjang izin reklame bando.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, pengusaha advertising masih menyetor uang kurang lebih Rp 60 juta per satu titik reklame bando di 14 titik setiap tahun di Banjarmasin. Walau Winardi Sethiono sadar Pemkot Banjarmasin tidak menerima lagi pajak reklame dari bando. Alasan pengusaha masih membayar karena hal itu suatu kewajiban terhadap negara.


[1] Bando Adalah Salah satu Jenis Papan Reklame Besar

[2] Pendapatan Asli Daerah (bahasa Inggris: Original Local Government Revenue) atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisa (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_Asli_Daerah)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of