Ainie Langsung Ajukan Banding

Sumber: Banjarmasin Post – Selasa, 8 Desember 2009

Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

BANJARMASIN, BPOST – Majelis hakim menolak eksepsi Ainie Ijuh, terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Banjarmasin atau lebih dikenal dengan sebutan dana siluman (dansil).

Kemarin, sidang kasus dana siluman jilid III digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Amril SH dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.

Usai mendengarkan putusan sela majelis hakim yang menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan menerima dakwaan jaksa, Ainie Ijuh menyatakan banding. “Saya menyatakan banding,” kata Ainie saat ditanya Amril.

Namun, meskipun Ainie menyatakan banding, Amril memerintahkan kepada tim jaksa penuntut umum, untuk melanjutkan sidik perkara pokoknya, Senin (14/12).

Sementara itu, setelah berakhirnya persidangan, Ainie didampingi penasihat hukumnya langsung mendaftarkan banding ke panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin. Surat banding Nomor.10/Akta.Pid.Sus/2009/PN.Bjm dikeluarkan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Saya Cuma mencari keadilan, bukan untuk melambat-lambatkan sidang perkaranya. Kita mengajukan banding tidak hanya secara lisan, tapi resmi didaftarkan. Ini sesuai prosedur hukum,” kata Ainie.

Menurut mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ini, dia mencoba mencari keadilan karena dalam perkara ini merasa telah teraniaya.

“Kami orang yang teraniaya karena cuma dibawa-bawa dan didaftarkan dalam kasus ini,” kata Ainie.

Penasihat hukum Ainie, Johan Arifin dan Muhtar DY, mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena tetap yakin pada eksepsi. “Terdakwa dan kami selaku penasihat hukumnya memohon supaya perkara ditangguhkan selama proses banding,” kata Muhtar.

Sementra itu, sidang untuk terdakwa Hj Aulia Aziza dan Ahmad Kurnain kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena Ahmad Kurnain masih sakit.

Kasus dansil jilid III menjerat 10 mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin berurusan dengan hukum. Kejari Banjarmasin membagi penanganan kasus ini dalam lima berkas.

Sebagian besar tersangka ada yang sudah mengembalikan uang asuransi hari tua (siharta) yang dijadikan barang bukti kasus ini. Namun, ada juga yang mengembalikan sebagian. Bahkan ada yang belum mengembalikan sama sekali. (ncl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of