“Sosialisasi Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli dan Simulasi Peradilan Semu”

IMG_7146 [320x200]Pada tanggal 13 September 2013, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan “Sosialisasi Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli dan Simulasi Peradilan Semu”.  Acara ini bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan dimulai pada pukul 09.00 WITA.

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Sub Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI, Herry Riyadi, Kabag Kesejahteraan dari Biro SDM Sulung Setyo Amboro, SE, MM,Ak., Psikolog Agus Zunaedi dan diikuti para pemeriksa dilingkungan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai peserta.

Acara ini diawali sambutan dari Kepala Perwakilan. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengingatkan bahwa BPK memiliki wewenang dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian keuangan negara/daerah sebagimana dimaksud Pasal 11 huruf C, UU Nomor 15 Tahun 2006, maka kesiapan dan persiapan para pemeriksa/pelaksana BPK sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan bersama. Menurut Peraturan BPK No 3 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian keterangan ahli, dalam Pasal 1 angka 2, Ahli adalah orang yang ditunjuk BPK karena Kompetensinya untuk memberikan keterangan kerugian keuangan negara/daerah yang dimuat dalam LHP BPK atau Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara/daerah di proses peradilan. Untuk memberikan keterangan ahli diproses peradilan tidak hanya diperlukan persiapan atas penguasaan materi kerugian negara/daerah saja, namun juga diperlukan kesiapan dari aspek psikologis dan pengetahuan mengenai tata cara persidangan/hukum acara pidana.

Acara ini juga diisi dengan pemaparan materi dan pengetahuan dasar serta teknik mengenai pemberian keterangan ahli dipersidangan dan dilanjutkan dengan Simulasi Peradilan Semu yang mendatangkan hakim dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, sedangkan yang bertindak sebagai Saksi Ahli adalah Wicaksono Agung Prabowo.

Sosialisasi ini bermaksud untuk memberikan pengetahuan kepada para pemeriksa di lingkungan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengenai tata cara pemberian keterangan ahli pada persidangan di pengadilan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of