Penetapan Hasan Bisri Menjadi Wakil Ketua BPK

Jakarta, Kamis (8 September 2011) – Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada Rabu (7/9) menetapkan Hasan Bisri menjadi Wakil Ketua BPK periode 2011-2014. Hasan Bisri yang sebelumnya menjabat Anggota BPK menggantikan Wakil Ketua sebelumnya,    Herman Widyananda, yang meninggal dunia pada 20 Juni 2011.
Proses pemilihan Wakil Ketua dilakukan sesuai dengan Pasal 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang antara lain menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK. Sidang pemilihan Wakil Ketua ini dilakukan dengan cara merujuk pada Peraturan BPK No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK. Proses pemilihan tersebut dilakukan di antara Anggota BPK yang berjumlah tujuh orang.
Selanjutnya, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri akan mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung pada waktu yang ditentukan kemudian. Hasan Bisri akan membawahi bidang tugas pelaksanaan tugas Inspektorat Utama, Direktorat Utama Revbang dan Diklat, Direktorat Utama Binbangkum, dan Sekretariat Jenderal, serta bidang penanganan kerugian negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of