BPK Siapkan E-Audit untuk Atasi Kekurangan Auditor

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan akan melakukan audit secara elektronik (e-audit) untuk mengatasi kekurangan tenaga auditor yang tidak dapat terpenuhi karena kebijakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan auditor eksternal itu menggagas pusat data Sinergi Nasiona) Sistem Informasi (SNSI). Dia berharap SNSI ini dapat mengoptimalkan kinerja BPK.

“BPK itu PNS. Untuk BPK memang auditor kurang, tapi kalauada policy (moratorium) dari pemerintah, ya kita apa adanya ini,” ungkap dia seusai acara halal bihalal kemarin.

Hadi mengatakan moratorium PNS yang berlaku efektif sejak 1 September 2011 membuat BPK tidak bisa menambah tenaga auditor. Untuk itu, SNSI digagas atas pemikiran bahwa data-data departemen/lembaga masih belum sinergis.

“Sekarang terlalu banyak output yang dibuat oleh departemen-departemen tapi belum menyatu, maka dari itu BPK membuat sinergi nasional sistem informasi.”

Dengan adanya SNSI ini, ujar Hadi, BPK berharap proses pencocokan dan penyatuan data menjadi lebih mudah karena berbasis teknologi informasi.

Selain itu. SNSI juga dapat menciptakan transparansi kerja dan dapat membuat auditor BPK bekerja dengan lebih efektif melalui sistem e-audit yang bersifat link and match. “Kita meniru kerja wartawan, punya data, kirim, jadi cepat (prosesnya),” papar Hadi.

Untuk mendukung SNSI ini. BPK mengaku telah menandatangani MoU dengan 1000 entitas, termasuk legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Dia memperkirakan uji coba sistem audit akan selesai pada tahun ini.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pemberlakuan moratorium penerimaan calon PNS selama 16 bulan dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. {Bisnis, 19 Agustus)

Wakil Presiden Boediono mengatakan moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik.

Penetapan moratorium ini akan diatur melalui SKB Menkeu, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga dalam koordinasi tim reformasi birokrasi nasional akan merumuskan ketentuan terperinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Tujuan utama moratorium ini untuk penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien. Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan program reformasi birokrasi secara nasional.

Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian. Pemerintah juga melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri.

Bisnis Indonesia

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of