Banjarbaru, Senin (29 Maret 2021) – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Barito Kula, Pemerintah Kota Banjarbaru, dan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures): (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan terinci LKPD diantaranya:
- Pengelolaan kas yang belum tertib.
- Temuan yang selalu berulang pada penatausahaan persediaan.
- Temuan-temuan BPK terkait penatausahaan aset tetap belum ditindaklanjuti secara serius.
- Pemanfaatan dana dalam bentuk deposito yang masih belum memadai.
- Permasalahan pada beberapa belanja di DPRD di beberapa daerah.
- Pengelolaan IT yang belum memadai.
- Kekurangan volume pekerjaan pada beberapa pekerjaan fisik.
Leave a Reply