JAMINAN REKLAMASI PERTAMBANGAN

  1. Pendahuluan

Industri pertambangan baik mineral maupun batubara berpotensi memberikan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut berpotensi terjadi akibat adanya kegiatan penggalian dan penimbunan batuan penutup (overburden material atau waste rock).[1] Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan lingkungan pertambangan harus dapat direncanakan sejak tahap prapenambangan. Integrasi pengelolaan lingkungan dan rencana penambangan merupakan salah satu cara terbaik yang dapat meminimalkan potensi dampak lingkungan di masa penambangan. Salah satu pengelolaan lingkungan pertambangan yang harus direncanakan yakni reklamasi pada lahan yang terganggu oleh kegiatan penambangan.[2]

Setiap kegiatan penambangan ekplorasi dan produksi, harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hasil koordinasi dan Supervisi (Korsup) minerba KPK menunjukkan masih banyak IUP yang berstatus tidak Clear and Clean (CnC). Dari IUP Non-CnC tersebut, 80% tidak mempunyai dokumen reklamasi dan pascatambang, dengan kata lain perusahaan tambang mengeruk isi bumi, tanpa melakukan perbaikan lingkungan.[3] Untuk menunjukkan keseriusan perusahaan dalam melakukan reklamasi perusahaan harus menyerahkan dana jaminan reklamasi. Dana jaminan reklamasi ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang IUP eksplorasi bersangkutan.[4]

Pemerintah Indonesia yang berperan dalam menjaga dan mengawasi setiap kegiatan penambangan, menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan lingkungan pertambangan. Salah satu peraturan tentang  pelaksanaan pengelolaan kaidah pertambangan yang baik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018. Dalam peraturan ini salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni penyediaan jaminan reklamasi.

Sebelum melakukan perhitungan terhadap jaminan reklamasi, pemegang IUP dan IUPK harus melakukan perencanaan kegiatan reklamasi terlebih dahulu yang sejalan dengan rencana penambangan. Perencanaan reklamasi ini harus meliputi rencana pembukaan lahan untuk pertambangan, program reklamasi yang akan dilakukan, kriteria keberhasilan kegiatan reklamasi, dan perhitungan biaya rencana reklamasi. Penetapan besaran jaminan reklamasi sendiri yaitu untuk jangka waktu 5 tahun dengan rincian biaya setiap satu tahun. Selanjutnya, pemegang izin usaha pertambangan, mengajukan peninjauan terhadap perencanaan dan anggaran biaya untuk reklamasi.[5]

[1] Tsabit Walad Al-Wahad, S.T., Dr. Ir. M. Sonny Abfertiawan,  &  Reza Putra Pratama, S.T., “Penyusunan Jaminan Reklamasi Pertambangan”, diakses dari https://www.gesi.co.id/penyusunan-jaminan-reklamasi-pertambangan/, pada tanggal 23 Agustus 2019.

[2] Ibid.

[3] PWYP Indonesia, “Memahami Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, dan Perizinan Minerba Pasca UU Pemda”, diakses dari https://pwypindonesia.org/id/memahami-jaminan-reklamasi-dan-pascatambang-dan-perizinan-minerba-pasca-uu-pemda/, pada tanggal 23 Agustus 2019

[4] Ibid.

[5] Ibid.

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of