Penyerahan LHP Kinerja dan PDTT pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Senin, 7 Januari 2019 bertempat di Ruang Tamu VIP, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2018 dan LHP Kinerja atas Efektivitas Sistem Pemungutan dan Pelaporan Pengolahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2017 s.d. Semester I Tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Tornanda Syaifullah kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian dan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas Efektivitas Sistem Pemungutan dan Pelaporan PKB dan BBNKB Tahun 2017 s.d. Semester I Tahun 2018 bertujuan untuk menilai efektivitas sistem pemungutan dan pelaporan PKB dan BBNKB pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sasaran pemeriksaan pada validitas data objek dan wajib pajak atas PKB dan BBNKB, efektivitas kegiatan penagihan PKB, dan validitas nilai PKB dan BBNKB yang disajikan dalam laporan keuangan. Sementara, Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2018 bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan Belanja Modal dengan Modal Tahun Anggaran 2018 bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan Belanja Modal dengan perikatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, telah memberikan sejumlah rekomendasi atas kelemahan-kelemahan dan permasalahan yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan terkait. Sejumlah rekomendasi signifikan telah dituangkan dalam ikhtisar atau ringkasan ekslusif LHP. Pemerintahan Daerah, Khususnya dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LPH diterima. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of