Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2017

Banjarbaru – Jumat, 15 Desember 2017 bertempat di Aula Lantai 4 Gedung B, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melangsungkan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2017 kepada 8 Entitas. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut terdiri atas:

  1. Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  2. Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
  3. Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala; serta
  4. Kinerja atas Pengelolaan Obat dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Pemerintah Kabupaten Balangan dan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

 

Dalam penyerahan tersebut dihadiri oleh para Kepala Subauditorat dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan serta dihadiri para pimpinan DPRD, kepala daerah, dan pejabat inspektorat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Selatan II Suherman pada saat penyerahan LHP, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Didi Budi Satrio  menyatakan bahwa BPK Provinsi Kalimantan Selatan pada Semester II Tahun 2017 ini telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah . Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan Belanja Daerah kelompok Belanja Modal dengan perikatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping melaksanakan PDTT, BPK juga telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas 3 tema pemeriksaan. Pemeriksaan Kinerja yang pertama adalah Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi administrasi kependudukan yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu, serta dimanfaatkan untuk pembangunan.

Pemeriksaan Kinerja yang kedua adalah Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional.

Pemeriksaan Kinerja yang ketiga adalah Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Obat dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2016 dan Semester I Tahun 2017 yang dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten Balangan dan Tabalong serta instansi terkait lainnya. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Program JKN pada Dinas Kesehatan beserta Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Berdasarkan temuan yang disampaikan dalam LHP tersebut, BPK memberikan rekomendasi-rekomendasi sebagai masukan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah  untuk bersikap dan menindaklanjuti permasalahan yang ada sesuai pasal 20 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of