BPK Dukung Pansus Bank Century dalam Penelusuran Aliran Dana

Jakarta, Selasa (9 Februari 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI mendukung sepenuhnya upaya Pansus DPR untuk membuka hal-hal yang belum jelas dalam hal yang berhubungan dengan bailout Bank Century, seperti soal aliran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Dukungan ini diwujudkan melalui pemeriksaan investigasi lanjutan yang sedang dilakukan oleh BPK RI, sesuai permintaan DPR melalui surat No. PW.001/0066/DPR-RI/I/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang permintaan melakukan audit investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mengidentifikasi kemana saja dan kepada siapa saja dana yang berasal dari FPJP dan PMS diberikan. Kedua, ada atau tidaknya pihak-pihak lain yang diduga melakukan dan/atau menerima pembayaran dari Bank Century secara tidak sah (melawan hukum) dalam proses pemberian dan/atau penyaluran FPJP dan PMS. Ketiga, untuk mengidentifikasi ada/tidaknya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/kerugian perekonomian negara pada kasus Bank Century.
Pemeriksaan investigasi lanjutan tengah dilakukan oleh BPK. Namun, ada kendala bagi BPK dalam pelaporan hasilnya atau untuk memberikan data secara lengkap kepada Pansus DPR. Data tersebut meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), karena terkendala oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 28 ayat (b) yang berbunyi “Anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melakukan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana”. Sebelumnya permasalahan ini muncul saat Pansus DPR dalam rapat konsultasi tanggal 16 Desember 2009 dan 29 Januari 2010 meminta kepada BPK data tambahan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century Tbk dan tidak dapat dipenuhi oleh BPK saat itu.

BPK berpendapat bahwa Pansus dapat menggunakan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang mengizinkan Panitia Angket meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk menyita dan/atau menyalin dokumen-dokumen yang dimaksud dari Bank Indonesia. Setelah ada penetapan pengadilan, BPK akan menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan demi kelancaran penyelesaian tugas Pansus.

***
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of