Panitera PN Jakarta Pusat Salin Data Pemeriksaan Bank Century

Jakarta, Kamis (11 Februari 2010) – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyalin/mengcopy Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dalam pemeriksaan investigasi BPK RI atas kasus Bank Century, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, pada hari ini, Kamis (11/2). Selanjutnya, Panitera akan menyerahkan salinan KKP tersebut ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI. Hal ini didiskusikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota BPK, Pimpinan dan Anggota Pansus, serta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Pansus, Idrus Marham, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR, bahwa dalam rangka untuk melakukan penyitaan atau penyalinan, maka perlu ada ketetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Maka itu, Pansus melalui pimpinan DPR RI telah mengajukan surat permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2010. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan pada 4 Februari 2010 untuk mengabulkan permohonan dari Pansus.

Surat penetapan tersebut memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyalin sesuai asli KKP pada BPK atas kasus Bank Century, yaitu terdiri (1) KKP BPK terhadap BI, KSSK, LPS, PT Bank Century; (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS. Setelah tugas selesai maka diserahkan kepada Pansus sesuai ketentuan dan penyampaiannya harus bersifat rahasia.

Pansus, BPK, dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat bahwa bentuk penyalinan tersebut adalah mengcopy dokumen. Dokumen yang diminta oleh Pansus adalah dokumen/folder KSSK (73 dokumen), Bank Indonesia (37 dokumen), dan LPS (19 dokumen), yang berjumlah 129 dokumen. BPK menyerahkan 129 folder dari 196 folder KKP untuk disalin oleh panitera sesuai permintaan Pansus. BPK menunjuk Anggota BPK Hasan Bisri untuk pendampingan penyalinan dokumen, sedangkan penanggung jawab dari Pansus adalah Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, adalah komitmen BPK untuk menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan sebagai dukungan sepenuhnya demi kelancaran penyelesaian tugas Pansus.

***
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of