Konsinyering Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD

whatsapp-image-2016-09-09-at-10-53-44Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Pasal 6 Ayat 3, menyatakan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dengan demikian salah satu peran BPK adalah melaksanakan pemeriksaan kinerja. Dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).  Menurut SPKN, pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas, yang tujuannya adalah menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik.

Dalam rangka memenuhi amanat ketentuan tersebut, pada Semester II Tahun Anggaran 2016, BPK melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD diantaranya pada tiga Entitas Pemeriksaan di wilayah BPK Perwakilan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yaitu pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut. Pemeriksaan Kinerja ini diawali dengan Pemeriksaan Pendahuluan yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juli s.d 18 Agustus 2016. Saat ini dilaksanakan Konsinyering yang diselenggarakan oleh BPK RI Pusat pada tanggal 6 s.d 9 September 2016 di Jakarta yang dihadiri oleh seluruh Tim Pemeriksa Kinerja yang terdiri dari Tim Pemeriksa Pusat dan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan. Konsinyering ini dilakukan dalam rangka untuk menyusun Program Pemeriksaan Terinci dan menyempurnakan Kriteria Pemeriksaan atau disebut Better Management Practices (BMP) yang telah dirumuskan sebelumnya, yang penyempurnaannya diantaranya didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan. BMP atau Kriteria Pemeriksaan ini selanjutnya untuk disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan BPK. Tahap selanjutnya, BPK akan melaksanakan Pemeriksaan Terinci yang nantinya menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja. Diharapkan LHP Kinerja BPK ini dapat memberikan rekomendasi/masukan kepada pemeritah/pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola Pemerintah Daerah dalam pembinaan BUMD dan perbaikan pengelolaan BUMD, untuk pengambilan keputusan bagi pemangku kepentingan serta pertanggungjawaban kepada publik atas pencapaian kinerja pemerintah daerah yang diperiksa.

Penyelenggaraan Konsinyering dibuka secara resmi oleh Anggota VI BPK RI Bapak Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M pada tanggal 6 September 2016 dan ditutup secara resmi oleh Anggota V BPK RI Bapak Dr. Moermahadi Soerja Djanegara,
S.E, Ak., M.M., C.P.A., CA. pada tanggal 9 September 2016.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of