BPK Berharap ICW Tetap Menghargai Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta, Jumat (12 Desember 2008)—Badan Pemeriksa Keuangan berharap kelompok-kelompok kritis seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dapat membantu proses perang melawan korupsi dan penegakan pemerintah yang bersih dengan tetap menghargai asas praduga tak bersalah.

Pernyataan ini disampaikan Plt. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, B. Dwita Pradana seusai pertemuan dengan perwakilan ICW, Febri Diansyah di kantor pusat ICW Kalibata, Jakarta Selatan (10/12/2008). ”Kami menghargai sepenuhnya ICW dan kami berharap ICW yang dikenal memiliki integritas tinggi tetap setia pada tujuannya tanpa menjadi alat tunggangan pihak manapun,” ujar Dwita. Pertemuan dengan ICW ini sengaja dilakukan karena dalam berbagai pernyataan di media massa, Febri menyuarakan pendapat yang menunjukkan ICW memiliki keyakinan bahwa Ketua BPK, Anwar Nasution,bertanggung jawab atas pengaliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) secara tidak sah sebesar Rp100 miliar.

Dalam pandangan BPK, mengingat ICW adalah sebuah lembaga non pemerintah yang berpengaruh dan didengar pendapatnya, pernyataan-pernyataan ICW tersebut dapat berdampak serius bukan saja pada nama baik Anwar Nasution, namun juga kredibilitas dan kinerja BPK yang mengungkap kasus aliran dana YPPI, dan bahkan pada upaya menegakkan pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel yang selama ini dijalankan BPK.

Karena itu, BPK merasa perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut tentang tuduhan-tuduhan tersebut langsung dari ICW. ”Pertemuan itu diadakan bukan sebagai bagian penyidikan yang memang bukan bagian dari kewenangan BPK,” ujar Dwita, ”melainkan lebih sebagai perwujudan rasa tanggung jawab BPK untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan perang melawan korupsi.”

Berdasarkan pertemuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pernyataan-pernyataan ICW itu tidak didasarkan data baru melainkan lebih didasarkan pada opini dan penafsiran ICW berdasarkan data yang selama ini sudah terbuka di pengadilan.

ICW sendiri menyatakan sebenarnya memiliki informasi-informasi lain, tapi ICW tak bersedia berbagi informasi tersebut kepada BPK dengan alasan Kode Etik. BPK menghormati sepenuhnya hak ICW untuk memberikan penafsiran terhadap kasus penyaluran dana Bank Indonesia (BI) sesuai dengan kapasitasnya. Namun, BPK berharap bahwa kelompok-kelompok yang memiliki kredibilitas tinggi seperti ICW juga bersedia mengindahkan prinsip asas praduga tak bersalah dan tak terjebak untuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan parsial yang mungkin dapat mencemarkan nama baik secara tak semestinya.

BPK berharap ICW dapat mempertahankan reputasi dan kredibilitasnya selama ini dan tak terjebak menjadi tunggangan kelompok-kelompok yang berupaya menghambat proses penegakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel yang dilakukan BPK. Menurut Dwita, BPK sepenuhnya bersedia bekerja sama dengan ICW untuk bersama menegakkan pemerintahan yang bersih.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI


Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of