Jakarta, Senin (23 Juni 2008) – Pada hari ini, Ketua BPK Anwar Nasution menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Senayan Jakarta. Sesuai konstitusi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan melaporkan hasil pemeriksaannya berupa opini, rekomendasi dan simpulan kepada auditee dan lembaga perwakilan serta kepada penegak hukum dalam hal terdapat unsur pidana, untuk ditindaklanjuti. Pemerintah dan lembaga perwakilan perlu mengetahui yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan secara bersama-sama melakukan perbaikan sesuai tugas pokok dan fungsi masingmasing.
Setelah empat tahun berlakunya paket ketiga UU Keuangan Negara tahun 2003-2004, delapan tahun sejak otonomi yang luas kepada daerah, dan sepuluh tahun setelah reformasi, hampir belum ada kemajuan signifikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004-2007 masih terus disclaimer dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)Tahun 2006-2007 serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam tiga tahun terakhir secara umum masih buruk.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah belum mampu menghasilkan output/outcome yang signifikan untuk perbaikan sistem administrasi keuangan negara sesuai tuntutan UU Keuangan Negara Tahun 2003- 2004. Dari keseluruhan 131 temuan pemeriksaan LKPP 2004-2006, jumlah yang sudah ditindaklanjuti baru 39 temuan, yang sedang ditindaklanjuti dan belum selesai sebanyak 89 temuan, dan jumlah yang belum ditindaklanjuti 3 temuan, yaitu investasi permanen lainnya pada Bank Indonesia tidak jelas statusnya, pengendalian atas realisasi belanja bantuan sosial tidak memadai, dan pengeluaran rekening pemerintah lainnya tidak melalui mekanisme APBN.
Audit LKPP/LKKL/LKPD tidak menilai upaya tapi menilai hasil dari upaya tersebut yang berupa (1) kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP); (2) efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI); (3) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) kecukupan pengungkapan. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Tujuh alasan pemberian opini disclaimer, yaitu: (1) terbatasnya akses atas penerimaan dan piutang pajak serta biaya perkara. MoU untuk pajak tidak menyelesaikan masalah dan pembatasan akses menimbulkanpermasalahan penggelapapan pajak seperti dimuat di media akhir-akhir ini, (2) kelemahan sistem akuntansidan pelaporan keuangan negara, termasuk terbatasnya SDM pengelola keuangan, (3) belum tertibnya penempatan uang negara dan belum adanya single treasury account Pemerintah, (4) tidak adanya inventarisasi aset, hutang dan piutang negara, (5) sistem teknologi informasi yang kurang handal dan tidak terintegrasi, (6) kelemahan SPI yang belum mampu melakukan reviu laporan keuangan sebelum diperiksa BPK. Hingga saat ini Pemerintah Pusat dan Daerah belum melakukan langkah-langkah perbaikan SPI sebagaimana diamanatkan Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara., dan (7) ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terkait adanya penerimaan dan pengeluaran diluar mekanisme APBN. Selain itu, hampir tidak ada kaitan dan keterpaduan antara APBN PemerintahPusat dan APBD Provinsi/Kota/Kabupaten dan sebagian permasalahan di daerah terjadi karena seringnya Pemerintah Pusat menerbitkan peraturan yang saling bertentangan, sering berubah, dan multi interprestasi.
Dalam kondisi perekonomian yang sulit dewasa ini, dimana terutama harga BBM dan bahan pangan meningkat dengan tajam dan memerlukan sharing the pain APBN ke APBD, hendaknya penerimaan pajak dan non-pajak dapat ditingkatkan dan tidak dikorupsi, aset negara jangan diselewengkan dan pengeluaran negara dapat dihemat. Peningkatan penerimaan negara dan penghematan pengeluaran yang tidak perlu mengurangi keperluan untuk menambah hutang pemerintah.
Walaupun bukan merupakan tugasnya, BPK ikut mendorong perwujudan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Seluruh auditee di pusat/provinsi/kabupaten/kota menyampaikan ”Surat Representasi Manajemen” pada setiap pemeriksaan BPK sebagai bentuk pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disusun;
b. Seluruh auditee menyusun action plan sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK untuk menuju opini WTP, setidaknya dalam enam bidang, yaitu: (1) sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, (2) sistem teknologi informasi, (3) penertiban rekening Pemerintah, (4) inventarisasi aset tetap dan utang, (5) penjaminan mutu oleh pengawas internal, dan (6) peningkatan kualitas SDM pengelola dan pengawas keuangan negara/daerah dan BUMN/BUMD.
c. Kementerian Negara BUMN dan instansi yang membawahi BUMD agar sesuai dengan kewenangannya dapat mendorong BUMN dan BUMD mempercepat waktu penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit, yaitu pada akhir April setiap tahun, sehingga dapat dimasukkan sebagai bagian LKPP/LKPD secara tepat waktu sesuai amanat UU Keuangan Negara 2003-2004.
d. DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota agar membentuk Panitia Akuntabilitas Publik untuk mendorong Pemerintah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dan memantaupelaksanaan APBN dan APBD secara keseluruhan secara lebih efektif dan efisien.BPK menggunakan hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2007 untuk menentukan strategi dan prioritas pemeriksaan selanjutnya sesuai tema atau topik yang berkembang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, BPK akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas hutang luar negeri, atas cost recovery, atas pengeloloaan aset negara, dan atas Biaya Operasional Sekolah. Biaya Perkara MA diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diselesaikan secara hukum.
BPK mengajak seluruh masyarakat dan komunitas akuntabilitas untuk membaca, menilai dan mengawasi langsung tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP Tahun 2007 pada website BPK (www.bpk.go.id) terkait kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Selain LHP LKPP Tahun 2007 yang berisi opini disclaimer, BPK juga menyampaikan empat laporan lain yaitu: (1) LHP Sistem Pengendalian Intern, (2) LHP Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, (3) Laporan Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan LKPP tahun 2004-2006, dan (4) Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Pemerintah Pusat tahun 2007.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
ttd
Pelaksana Tugas Kepala Biro
B. Dwita Pradana
Leave a Reply