Pernyataan Hekinus Manao Tidak Proporsional dan Tidak Profesional

Jakarta, Jumat (6 Juni 2008) – Pada Kamis 5 Juni 2008, muncul pemberitaan di media massa yang bersumber dari pernyataan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Departemen Keuangan, Hekinus Manao. Pernyataan menyebutkan bahwa ”Hasil Pemeriksaan BPK dinilai berlebihan”, ”BPK diminta benahi auditornya karena ada auditor yang meminta uang perjalanan dinas ke auditee tapi tidak ada pekerjaannya”, ”Auditor BPK tidak paham audit”, ”BPK hanya putar lagu lama”, dan ”Hibah luar negeri untuk BPK tidak dilaporkan”. Hal ini merupakan pernyataan yang tidak tepat, tidak proporsional, dan tidak profesional. Hekinus Manao telah mencampuradukkan pernyataan pribadi kepada publik mengenai substansi hasil pemeriksaan dengan substansi yang tidak terkait sama sekali dengan hasil pemeriksaan BPK RI.

Sebelum BPK melaporkan LKPP Tahun 2007 ke DPR, setidaknya BPK sudah berkali-kali melakukan pembahasan dengan Departemen Keuangan, di antaranya pada 26 Mei 2008, BPK bertemu dengan para pejabat eselon I Depkeu, membahasberbagai permasalahan yang akan dilaporkan dalam LKPP. Memang ada perbedaan pendapat, namun BPK menerima perbedaan pendapat ini dan memuatnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Artinya, biarkan DPR yang menilai dan menindaklanjuti bagaimana menyelesaikannya. BPK dan Pemerintah masing-masing tetap pada pendiriannya. Pertemuan kedua pada 27 Mei 2008, disebut sebagai exit briefing. Saat itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan jajarannya datang ke BPK diterima pimpinan BPK, dan menyerahkan tanggapan kepada BPK.

BPK memiliki tugas memeriksa pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan negara. Setelah memeriksa, BPK akan melaporkan ke DPR semua hasil pemeriksaannya berdasar fakta yang ditemukan di lapangan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Di sisi lain, BPK memposisikan sebagai contoh (leading by example) untuk instansi lain. BPK adalah lembaga paling transparan dan akuntabel. Contohnya: (1) Laporan keuangan BPK diperiksa oleh KAP yang ditunjuk oleh DPR, (2) Kualitas pemeriksaan BPK direviu oleh BPK negara lain, (3) BPK mempunyai kode etik yang diawasi oleh Majelis Kehormatan Kode Etik dimana dua orang anggotanya berasal dari luar BPK, yaitu akademisi dan Guru Besar dari UGM dan UI, (4) Hasil pekerjaan BPK dimuat di website BPK untuk mendapatkan feedback dari masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, adanya pernyataan bahwa auditor BPK meminta perjalanan dinas tanpa melakukan pekerjaan, ditegaskan bahwa BPK (melalui Plt. Kepala Biro Humas dan LN) sudah melakukan komunikasi dengan Hekinus Manao pada Rabu (4/6) malam, menanyakan siapa auditor BPK yang melakukan hal tersebut. Namun pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh Hekinus. BPK menyayangkan pernyataan Hekinus yang dikeluarkan tanpa bukti yang akurat. BPK berharap jika memang benar ada auditor BPK yang seperti dikatakan Hekinus Manao, dapat diinformasikan ke BPK dan akan ditindaklanjuti.

Sedangkan mengenai dana hibah, perlu ditegaskan bahwa BPK pernah mengirim surat kepada Departemen Keuangan pada tahun 2007, yang memberitahukan adanya hibah ini dengan surat nomor 368/S/X/12/2007 tanggal 6 Desember 2007. Hibah bukan dalam bentuk uang, tapi berupa technical assistant. Karena pemerintah tidak memiliki sistem pencatatan hibah, dan BPK harus menjadi contoh sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel, maka BPK mengungkapkan penerimaan hibah tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan BPK. Jadi, meskipun Pemerintah tidak punya sistem pencatatan hibah, tapi BPK tetap merasa perlu untuk mengungkapkan hibah yang diterima agar rakyat mengetahui. Jika Depkeu memiliki sistemnya, maka dana hibah ini akan dicatatkan dalam laporan keuangan dan bukan hanya di Catatan atas Laporan Keuangan.

Substansi di luar hasil pemeriksaan berupa pernyataan terhadap lembaga BPK RI tidak sepantasnya disampaikan secara terbuka kepada publik oleh Hekinus Manao karena yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu. Kualitas pemeriksaan dan akuntabilitas BPK RI sesuai dengan paket tiga UU Keuangan Negara diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik dan oleh BPK negara lain. Pengaduan terhadap penyimpangan kode etik pemeriksa dapat dilaporkan melalui mekanisme yang telah ada yaitu kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, BPK RI menyambut baik semua masukan dari siapapun termasuk dari Hekinus Manao untuk perbaikan SDM dan kinerja BPK RI namun diharapkan hal tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan etika dan ketentuan yang berlaku.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
ttd
Pelaksana Tugas Kepala Biro
B. Dwita Pradana

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of