Pada hari Senin tanggal 6 Juli 2009 Pukul 12.00 WITA, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Muktini, S.H. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kepada Bupati HSU H. M. Aunul Hadi dan Wakil Ketua DPRD HSU Drs. Ismed Inani Ujang. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan dihadiri oleh Bupati HSU H. M. Aunul Hadi, Wakil Ketua DPRD HSU Drs. Ismed Inani Ujang, Kepala Inspektorat HSU Syaiful Bakrie dan Kepala Bagian Keuangan Hj. Najmiati, S.H.. Sedangkan dari pihak BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan hadir Kepala Perwakilan Muktini, S.H., Kasubaud I Drs. Yohanes Manuputy, Kasubaud II R. Aryo Seto Bomantari, S.E., M.M., Ak., dan Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten HSU TA 2008.
Pada Pemeriksaan LKPD TA 2008 ini, Pemerintah Kabupaten HSU mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WDP ini sama dengan opini sebelumnya karena pada pemeriksaan atas LKPD tahun sebelumnya yaitu TA 2007, Pemerintah Daerah Kabupaten HSU juga mendapatkan OpiniWDP. LHP tersebut terdiri atas 3 Buku yaitu Buku I tentang LHP atas Laporan Keuangan, Buku II tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III tentang LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan dalam LHP ini dan Bupati menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan BPK dan menjadikan LHP ini sebagai bahan untuk memperbaiki materi dan mekanisme LKPD di masa yang akan datang.
Selanjutnya pada Pukul 14.15 WITA, dilakukan penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. M. Muchlis Gafuri yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Ketua DPRD H. Bahcrudin Syarkawi yang mewakili Ketua DPRD dan jajaran pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan. Dari pihak BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan hadir Kepala Perwakilan Muktini, S.H., Kasubaud I Drs. Yohanes Manuputy, Kasubaud II R. Aryo Seto Bomantari, S.E., M.M., Ak., Kepala Seksi IA Muh. Khamim, S.E., M.Ak., BAP., Ak., dan Tim Pemeriksa LKPD Provinsi Kalimantan Selatan TA 2008.
Sama halnya dengan LHP atas LKPD Kabupaten HSU, LHP yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). LHP yang terdiri atas 3 Buku yaitu Buku I tentang LHP atas Laporan Keuangan, Buku II tentang LHP atas sistem Pengendalian Intern, dan Buku III tentang LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan juga berisikan rekomendasi terhadap temuan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan dalam sambutannya dan mendapat tanggapan yang baik dari Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Leave a Reply