Yusri CS Terancam Dieksekusi

Sumber:Banjarmasin Post-Senin, 5 April 2010

BANJARMASIN, BPOST – HM Yusri, mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin, terancam dieksekusi untuk menjalani hukuman berkait keterlibatan dalam kasus korupsi dana siluman alias dansil. Demikian juga dengan kelima rekannya sesama anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 1999-2004, yakni Achyadi, Achyat Noor, Gusti Aminullah, Ahmad Hamdani Yusran dan Zainal Hakim. Soalnya, informasi terhimpun, kasasi yang diajukan oleh pria yang kini tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel dan kelima rekannya tersebut ke Mahkamah Agung, kabarnya telah ditolak oleh majelis hakim MA 20 April 2009 lalu.

Berkait beredarnya kabar tersebut, ternyata juga dibenarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Amril, SH. Diterangkan Amril, informasi yang didapatnya dari pihak MA, kasasi yang diajukan Yusril cs memang telah ditolak oleh majelis hakim MA. Di samping ditolaknya kasasi dari Yusri cs, kabarnya MA menguatkan putusan PN Banjarmasin beberapa waktu yang lalu. Bahkan, menurut Amril, berdasarkan sms yang dikirim oleh Panitera Koordinator MA, Fauzan Askur, ke hpnya, Rabu (31/3) malam, menurut Amril, salinan putusan kasasi Yusril cs tersebut telah dikirim oleh Fauzan Askur ke PN Banjarmasin.

“Salinan putusannya sudah dikirim oleh panitera MA sekitar tiga minggu yang lalu. Namun belum sampai ke PN Banjarmasin karena dikirim lewat pos,” ujar Amril.  Sementara itu, Plh Kajari Banjarmasin, Ramadani SH mengungkapkan, sampai saat ini kejaksaan belum menerima informasi tentang ditolaknya kasasi Yusri cs tersebut. “Dalam hal ini kami hanya menunggu dikirimna salinan putusan tersebut jika sudah sampai ke PN Banjarmasin,” ungkapnya.

Menurut Ramadani, jika nanti pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut maka pihaknya akan mempelajari isi dari amar putusannya. “Jadi kalau memang putusannya sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, kita akan melaksanakan apapun perintah yang disebutkan dalam amar putusannya. Kalau memang perintahnya eksekusi, kita siap melaksanakannya sesuai ketentuan hokum,” ujar Ramadain. Dalam vonis Pengadilan Negeri Banjarmasin 2007, di berkas kedua, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis satu tahun penjara dan denda Rp24 juta atau tiga bulan kurungan. Achyadi ditambah tiga bulan pencara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan enam bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp170 juta.

Kasus itu mencuat ketika dua anggota DPRD Banjarmasin, Achmad Jazuli dan Ghazali Mukeri mengembalikan uang asuransi simpanan hari tua (Siharta) PT Jiwasraya Banjarmasin ke kas negara, September 2004.(ncl)

“Terima Kasih Informasinya”

HM Yusri, ketika dikonfirmasi soal penolakan kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung, enggan menanggapinya.

Dia juga enggan mengomentari soal konsekuensi eksekusi ke penjara bila kasasinya yang menjadi salah satu terdakwa kasus dansil ditolak. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel tersebut hanya menyampaikan ucapan terima kasih telah diberi tahu informasi tentang kabar tersebut.

“Saya belum tahu itu, jadi saya no comment. Tapi terima kasih informasinya,” tukasnya, Minggu (4/4).(nda)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of