Banjarbaru – Bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (15/3), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2021 dari Pemerintah Kota Banjarmasin. Laporan tersebut diserahkan oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Pada sambutannya di acara tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited TA 2021 ini akan menjadi dasar untuk BPK dalam melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures): (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Leave a Reply