Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan TA 2010. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian” seperti yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten HSS TA 2010 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Drs Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Muchran B, S.Pd.I dan Sekretaris Daerah, Drs. H. Achmad Fikry, M.AP. LHP tersebut terdiri atas tiga buku, yakni Buku I berisi Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan TA 2010, Buku II berisi LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III berisi LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa tahun ini Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengalami peningkatan yang baik dan kemajuan dalam pelaporan keuangan. Kepala Perwakilan juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah menyatakan terima kasih atas penyerahan dan pemeriksaan BPK serta akan berusaha maksimal untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Leave a Reply