Pada hari Senin, 17 Agustus 2015, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT Republik Indonesia ke-70. Upacara dilaksanakan pada pukul 07.30 WITA bertempat di Halaman Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Perwakilan, Yulindra Tri Kusumo Nugroho, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara sedangkan selaku Komandan Upacara adalah Oki Wibowo serta diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam amanatnya, Kepala Perwakilan membacakan pidato Ketua BPK RI pada Peringatan HUT Republik Indonesia ke-70. Ketua BPK RI mengatakan sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada perkembangannya dewasa ini, BPK telah meningkatkan kualitas proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya. Laporan BPK menjadi dokumen yang sangat diperlukan tidak saja oleh DPR, DPD, dan DPRD dalam menjalankan fungsinya masing-masing, tetapi juga oleh masyarakat, untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara. Pemerintah juga menggunakan laporan BPK untuk memperbaiki kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk pemeriksaan keuangan, BPK berhasil mendorong perbaikan kualitas laporan keuangan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Saat ini, opini BPK menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan suatu entitas dalam mengelola keuangan negara. Semua entitas di tingkat pusat maupun daerah berlomba untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Di akhir pidatonya, Ketua BPK mengatakan lembaga pemeriksa seperti BPK akan dihormati oleh para pemilik kepentingan jika hasil kerjanya kredibel. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan BPK harus terhindar dari kesalahan (harus valid) dan bisa dipercaya. Hasil pemeriksaan BPK tidak boleh justru menimbulkan kontroversi dan ketidakpastian hukum. Jika hasil pemeriksaan BPK tidak valid dan menimbulkan ketidakpastian hukum, hal ini dapat mengakibatkan BPK tidak dipercaya lagi oleh para pemilik kepentingan. Oleh karena itu, saya minta para pelaksana BPK hendaknya benar-benar memperhatikan hal ini dan bekerja keras dengan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme. Marilah kita melaksanakan tugas dengan menggunakan anggaran yang dipercayakan kepada kita secara efisien, efektif dan jangan dikorupsi. Marilah kita gulung lengan baju kita untuk kerja, kerja, dan kerja!
Upacara ini juga diisi dengan penganugerahan Satyalencana Karya Satya kepada 15 (lima belas) orang pegawai di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, diawali dengan pembacaan SK Satyalencana dan penyematan Satyalencana kepada masing-masing perwakilan penerima Satyalencana Karya Satya XX tahun kepada Sanuri, dan Satyalencana Karya Satya X tahun kepada Bambang Triardana.
Leave a Reply